
Menurut Ernist, Duyung merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi sehingga tidak boleh ditangkap.
"Ikan Duyung merupakan satwa yang dilindungi, juga sudah hampir punah sehingga harus dilestarikan," kata Ernist, seperti yang dikutip dari Antara pada Rabu (4/7).
Ernist lanjut mengatakan, Dugong banyak berkembangbiak di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tak hanya ikan bertubuh tembam itu, di sana juga menjadi habitat ikan yang biasa dikonsumsi masyarakat, sehingga banyak orang yang datang untuk melakukan kegiatan memancing di laut lepas.
"Salah satu habitat Ikan Duyung di wilayah perairan Kecamatan Nusa Tabukan," ujar Ernist.
Di perairan itu, Dugong biasanya muncul di pagi hari di pesisir Pantai Kampung Likuang Tabukan Utara.
Baru pada sore hari mereka bermigrasi ke Pulau Nusatabukan.
Diakui Ernist, setiap harinya ada saja wisatawan yang datang ke daerahnya untuk melihat langsung populasi Ikan Duyung.
Tak cuma wisatawan lokal, begitu juga dengan wisatawan mancanegara.
"Kami berharap keberadaan Dugong bisa menjadi salah satu objek wisata bahari di Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujar Ernist.
(ard) Baca Kelanjutan Warga dan Turis Dilarang Tangkap Ikan Duyung : https://ift.tt/2KC2uonBagikan Berita Ini
0 Response to "Warga dan Turis Dilarang Tangkap Ikan Duyung"
Post a Comment