Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Yohanes B Rahawarin di Waisai, Papua Barat, Kamis (22/11), mengatakan larangan tersebut mengingat perairan di dermaga Kampung Arborek sangat dangkal, sehingga kapal besar yang bersandar dikhawatirkan dapat menggerus terumbu karang di bawahnya.
Selain mengancam terumbu karang, masyarakat juga melaporkan bahwa keberadaan kapal besar yang "memaksa" merapat di dermaga tersebut juga telah membuat ikan-ikan yang berhabitat di sekitarnya kabur."Saat ini pihak kami sedang membuat regulasi berupa peraturan daerah untuk mengatur alur pelayaran di kawasan konservasi tersebut agar terumbu karang dan biota laut tetap aman," kata Yohanes.
"Regulasi yang sedang disusun akan mengatur jenis kapal apa saja yang dapat sandar di dermaga Kampung Arborek, yang merupakan salah satu titik menyelam terindah di Raja Ampat," lanjutnya.
Yohanes lanjut menjelaskan akan diatur pula kawasan mana yang dapat dilintasi dan disandari oleh kapal oleh pesiar wisata.
Regulasi ini ditargetkan bisa terbit dan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri wisata di Raja Ampat sebelum Desember.
"Aturan ini bukan untuk membatasi wisatawan, tetapi untuk mengatur aktivitas di kawasan konservasi, serta mengurangi kerusakan terumbu karang untuk menunjang pariwisata berkelanjutan bagi anak cucu di masa yang akan datang," ujar Yohanes.
"Jika aktivitas wisata terutama kapal-kapal wisata di Raja Ampat tidak diatur dengan baik, maka ke depan alam daerah yang disebut surga kecil itu akan rusak dan tinggal cerita," pungkasnya.
(ard)
Baca Kelanjutan Keberadaan Kapal Besar Ancam Bawah Laut Raja Ampat : https://ift.tt/2OWn5RRBagikan Berita Ini
0 Response to "Keberadaan Kapal Besar Ancam Bawah Laut Raja Ampat"
Post a Comment