Search

Menguak Data Jumlah Kekerasan Perempuan Tahun ke Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Perempuan dan kekerasan kini seolah makin nyata sebagai satu kesatuan. Tengok saja kasus kekerasan yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya) dan Baiq Nuril. Ini hanya segelintir yang mencuat ke ranah hukum, tetapi sebenarnya ada banyak yang tak tersorot. 

Isu ini pun seakan jadi bara semangat untuk melawan kekerasan terhadap perempuan. Pada 25 November - 10 Desember 2018 nanti, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama beragam organisasi masyarakat berinisiatif menggelar '16 Hari Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan' atau '16 Days of Activism against Gender based Violence.'

Secara signifikan, rangkaian 16 hari kampanye memuat tanggal-tanggal penting antara lain, Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (25 November), Hari AIDS Sedunia (1 Desember), dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia (10 Desember). 


Menurut komisioner Komnas Perempuan, Azriana, kampanye ini merupakan gerakan internasional yang sudah diinisiasi sejak 1991 oleh Women's Global Leadership Institute. Hingga kini, tercatat lebih dari seratus negara berpartisipasi dalam kampanye termasuk Indonesia. 

"Sejak tahun 2001 Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan," kata dia saat konferensi pers di gedung Komnas Perempuan pada Jumat (23/11). 

Selain kasus yang menimpa Agni dan Baiq Nuril, Komnas Perempuan menyoroti kekerasan seksual di dunia siber. Akhir 2017 lalu tercatat terdapat 65 kasus yang dilaporkan ke Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Yang menyedihkan, sebagian besar dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban seperti pacar, mantan pacar, dan suami. 

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mencatat pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus dan pada 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas. 

Temuan kasus kekerasan pun terjadi dalam beragam ranah mulai dari pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan. Pada 2017, laporan yang masuk ke Komnas Perempuan mencatat sebanyak 10 kasus kekerasan terharap PRT maupun pekerja migran. Sedangkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memperlihatkan pada 2015 terdapat 18 kasus pelecehan seksual pada pekerja migran.


Yang lebih mengkhawatirkan, data Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang menyebut terdapat 11.343 kasus pelecehan seksual sepanjang 2008-2014. 

Dalam kesempatan serupa, komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menegaskan melihat fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan, ada urgensi akan kebutuhan payung hukum. Ia berkata, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan untuk melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. 

Oleh karena itu, lanjut dia, bersamaan dengan kampanye, Komnas Perempuan mengajukan beberapa tuntutan untuk menurunkan angka kekerasan pada perempuan.

1. Eksekutif dan legislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban. 

2. Presiden Republik Indonesia agar memberikan arahan kepada Pemerintah untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung hukum agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas dan disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai.


3. Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual termasuk juga melakukan kampanye #GerakBersama "Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan" termasuk terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas maupun negara. 

Rangkaian kegiatan pun telah tersusun dalam rangka mengajak berbagai kalangan untuk bergerak melawan kekerasan terhadap perempuan. Inisiatif kegiatan antara lain diskusi, pemutaran film, workshop, dan ditutup dengan pawai bertajuk 'Karnaval Budaya : Pawai Akbar Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' pada 8 Desember 2018. 

"Komnas Perempuan turut menggalang gerakan kampanye bersama masyarakat sipil secara serentak melalui 'Ayo Menjadi Bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan mendaftarkan diri melalui website Komnas Perempuan," kata imbuh Mariana. (els/chs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Menguak Data Jumlah Kekerasan Perempuan Tahun ke Tahun : https://ift.tt/2Kzufuz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menguak Data Jumlah Kekerasan Perempuan Tahun ke Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.