Search

Mengikis 'Gunung Es' Kasus Kekerasan Perempuan Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Puncak gunung es, istilah ini cocok dijadikan metamorfosa kasus kekerasan seksual di Indonesia. Ibarat gunung es, kasus kekerasan seksual yang diketahui dan dilaporkan hanya terlihat sedikit atau pada puncaknya saja. Padahal ada banyak yang tak tampak dan tak terlapor. 

Azriana, komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa tak mudah membongkar untuk membongkar fenomena 'gunung es' ini. 

"Kekerasan seksual itu ada tapi belum dikenali secara baik oleh masyarakat," kata Azriana di sela konferensi pers di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11). 


Ada ribuan kasus yang terlapor dari tahun ke tahun. Namun ada indikasi bahwa sebenarnya jumlah ini jauh berbeda dengan kenyataannya. Jika mau dibongkar, ada beragam faktor yang membuatnya menjadi sulit. Azriana menyoroti beberapa poin penting tentang hal tersebut. 

Pertama, soal minimnya kesadaran masyarakat soal kekerasan seksual. Ia memberikan contoh kekerasan seksual secara verbal. Karena sehari-hari terjadi, masyarakat menganggap ini adalah suatu kewajaran. Kemudian, lanjut dia, ketika ada yang menyebut 'kebiasaan' ini sebagai kekerasan, masyarakat pun menyangkal. 

"(Minimnya kesadaran) ini berjalan bersamaan dengan anggapan bahwa mengalami kekerasan seksual adalah aib, bukan bentuk kejahatan, sehingga motivasi korban untuk melapor pun enggak ada," ucapnya. 

Kedua, sikap aparatur yang menyudutkan korban. Saat korban mampu melawan rasa malu, hal berikutnya yang dia hadapi ialah aparatur penegak hukum. Lebih lanjut lagi Azriana berkata korban yang melapor justru mendapat pandangan miring, ada reaksi mempertanyakan benar tidaknya serta rentetan pertanyaan lain hingga korban terpojok. Korban pun tersudut, seakan digiring menjadi pihak yang bersalah. 

"Cerita saja dia sudah melawan malu, malah disalahkan, reviktimisasi. Ini juga terjadi saat korban cerita dengan orang terdekat," ucapnya. 

Ketiga, korban menemui jalan buntu ketika hendak menyelesaikan masalah kekerasan yang dialaminya. Menurut Azriana, korban tidak melapor karena dia tidak tahu harus mengadu ke mana. Apalagi untuk persoalan kekerasan seksual yang dianggap 'aib'. Tentu dia tidak mau bercerita ke sembarang orang karena ini dianggap akan kontraproduktif untuk menyelesaikan kasus. 


"Tiga persoalan tadi sebenarnya bisa diatasi kalau ada lembaga pendamping korban, ada pencatatan sehingga Komnas Perempuan memperoleh data signifikan," kata dia. 

Urgensi payung hukum

Riuh kasus kekerasan seksual dibarengi dengan desakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Valentina Sagala dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) ada kekosongan dari segi hukum untuk mengatur secara komprehensif mulai dari bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahan hingga penanganan terintegrasi dalam satu pintu (one stop crisis). Oleh karena itu, keberadaan UU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting untuk mengisi kekosongan ini. 

Dia bercerita, perjuangan mengisi kekosongan payung hukum terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan sudah dilakukan sejak lama. Saat itu, RUU diberi tajuk RUU Penghapusan Kekerasan Domestik. Penggunaan istilah domestik ini mengacu pada kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik meliputi hubungan suami-istri, pacar, juga mantan suami atau pacar. 

Akan tetapi yang 'goal' hanya kekerasan dalam ranah hubungan perkawinan sehingga lahir UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Sedangkan, lanjut Valentina, kini persoalan kekerasan seksual di luar ranah perkawinan diselesaikan dengan KUHP. Padahal KUHP tidak bisa mengakomodir kebutuhan penyelesaian kasus. Dia menjelaskan biasanya kasus kekerasan seksual dimasukkan ke dalam pencabulan. Padahal, aktivitas yang bisa dimasukkan ke dalam pencabulan adalah aktivitas yang melibatkan kontak fisik. Lalu bagaimana jika kekerasan seksual terjadi secara verbal?

"Kalau disebut pemerkosaan, ini sangat luas. Pemerkosaan itu berarti ada pemaksaan, tidak hanya intercourse (senggama). (KUHP) menganggap jika tidak ada intercourse maka masuk ke pencabulan. Intinya yang penting masuk, padahal beda," paparnya. 


Menurutnya, semua pengalaman kekerasan seksual korban akan diakomodir oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Urgensi payung hukum semakin nyata dengan viralnya kasus kekerasan seksual yang dialami beberapa perempuan salah satunya Baiq Nuril. Valen mengatakan kekosongan undang-undang lain di samping UU ITE bisa membuat penanganan kasus Baiq cukup sulit. 

"Nah orang enggak mau bicara? Sekarang kalau mau bicara ya bicara keadilan. Bicara keadilan lewat apa? Lewat hukum," tegas Valen. (els/chs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mengikis 'Gunung Es' Kasus Kekerasan Perempuan Indonesia : https://ift.tt/2BvBUHh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengikis 'Gunung Es' Kasus Kekerasan Perempuan Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.