Menginjak usianya yang keempat, implementasi UU Kesehatan Jiwa dinilai masih minim, bahkan nyaris nol. Minimnya implementasi itu disebabkan oleh tak adanya peraturan turunan sebagai tindak lanjut dari UU Kesehatan Jiwa.
"Padahal kehadiran undang-undang memungkinkan adanya turunan aturan dan petunjuk teknis yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa untuk masyarakat," ujar Dewan Badan Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Jusuf, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/10).
Di mata wanita yang akrab dipanggil Noriyu ini, UU Kesehatan Jiwa masih memiliki banyak pekerjaan rumah seperti Rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan, dan Peraturan Menteri Sosial.
Sejauh ini, Noriyu melihat, implementasi UU Kesehatan Jiwa itu hanya muncul dengan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan jiwa.
"Artinya, dari level terbawah seperti puskesmas sudah ada. Dalam UU Kesehatan Jiwa diatur bahwa diagnosis bisa dilakukan oleh dokter umum, psikolog, psikiater. Artinya, itu bisa dilakukan dari tahapan puskesmas," jelas Noriyu.
Namun, bukan berarti dengan adanya SPM lantas penanganan kesehatan jiwa berjalan mulus. SPM, kata Noriyu, berkaitan dengan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan masalah kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan tingkat pertama Puskesmas.
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
ODGJ |
Noriyu mengatakan, permasalahannya adalah tenaga-tenaga medis itu belum mampu dan terlatih untuk melakukan diagnosis yang tepat. Ditambah lagi dengan belum adanya upaya untuk melatih mereka agar siap terjun ke lapangan.
"Apakah dokter umum itu sudah paham betul tentang kesehatan jiwa? Lantas, apakah dokter-dokter itu paham BPJS, mengerti obat-obat yang diperlukan? Itu harus dilatih lagi berarti," kata Noriyu.
Hal-hal seperti itu, kata Noriyu, seharusnya bisa dimasukkan ke dalam RPP. "Tapi, masalahnya RPP belum ada. PR-nya masih panjang," tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bagus Utomo, pendiri Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia. "Ya, memang enggak ada turunannya. Enggak tahu mau di bawa ke mana itu undang-undang," kata dia pada CNNIndonesia.com, Jumat (12/10).
Selain itu, Bagus juga menyoroti soal akses layanan kesehatan jiwa yang tak mudah. Salah satunya adalah jumlah rumah sakit yang minim dan akses menuju fasilitas layanan kesehatan jiwa yang sulit didapat oleh sebagian orang di Indonesia.
Dalam beberapa kasus, kata Bagus, keluarga ODGJ harus menempuh perjalanan berpuluh-puluh kilometer untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa. Hal itu disebabkan oleh tidak meratanya penyebaran fasilitas layanan kesehatan jiwa di Indonesia.
Tercatat, hingga kini hanya ada 48 rumah sakit jiwa di Indonesia. Delapan provinsi bahkan belum memiliki rumah sakit jiwa sama sekali. Meski layanan itu bisa didapat dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, tapi hanya 30 persen dari 9 ribu puskesmas di Indonesia yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.
Selain itu, minimnya RSUD yang memiliki layanan kesehatan jiwa pun menjadi sorotan. Tercatat hanya 15 dari 441 RSUD yang telah memiliki tenaga ahli kejiwaan. Belum lagi masalah tenaga ahli kejiwaan yang sebagian besarnya berkumpul di Pulau Jawa, khususnya Jakarta. Masalah lebih parah dengan pengadaan obat yang belum memenuhi.
"Masalah-masalah seperti ini pelan-pelan akan menimbulkan efek domino di dunia kesehatan jiwa di Indonesia," kata Bagus.
Dihubungi terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) Kementerian Kesehatan, Fidiansyah, mengakui masih adanya kekurangan dalam hal penanganan kesehatan jiwa di Indonesia. Salah satu yang diakuinya adalah rendahnya implementasi UU Kesehatan Jiwa.
"Memang ini disebabkan oleh rendahnya implementasi dan daya ungkit dari regulasi serta kebijakan yang berlaku akibat rendahnya distribusi pengetahuan dan kemampuan advokasi dari berbagai pemangku kepentingan," jelas Fidiansyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/10).
Oleh sebab itu, lanjut Fidiansyah, diperlukan adanya kerja sama dan partisipasi aktif dari berbagai sektor di luar Kementerian Kesehatan untuk menjaga kesinambungan layanan kesehatan jiwa.
Namun, Fidiansyah mengelak jika pihaknya menyediakan tenaga-tenaga medis tak terlatih. Dia menyebut bahwa Kemenkes telah melatih tenaga kesehatan dari 2.500 puskesmas di 180 kota yang ada di Indonesia.
"Tentu saja ada kegiatan pelatihan bagi dokter dan perawat di Puskesmas untuk dapat melakukan deteksi dini, penegakkan diagnosis, dan intervensi awal gangguan jiwa yang sering ditemui di Indonesia," papar Fidiansyah.
Bahkan, lanjut Fidiansyah, setiap tahunnya Kemenkes menganggarkan dana APBN yang dikhususkan untuk kegiatan pelatihan tenaga kesehatan.
"Itu sudah kami lakukan. Integrasi pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan tingkat pertama terus kami tingkatkan," pungkas Fidiansyah. (els/asr)
Baca Kelanjutan Beleid UU Kesehatan Jiwa yang 'Tak Tentu Arah' : https://ift.tt/2IUYXxgBagikan Berita Ini
0 Response to "Beleid UU Kesehatan Jiwa yang 'Tak Tentu Arah'"
Post a Comment