Search

PHRI: Belum Ada Hotel yang Kritik Peraturan Gubernur

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Khrisnadi optimis bahwa peraturan gubernur (pergub) tentang kepariwisataan yang akan diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mendorong manajemen bisnis hotel untuk lebih mengawasi unit usahanya.

Pengawasan tersebut guna memastikan operasional di unit usaha dalam hotel seperti bar, karaoke, salon, dan sebagainya tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Contohnya, melanggengkan praktik peredaran narkoba dan prostitusi.

"Pemilik hotel akan bertanggung jawab terhadap segala jenis usaha di dalamnya, misal ada kafe dan sebagainya. Mereka nggak bisa berkelit (jika ada pelanggaran) karena kejadiannya di dalam gedungnya," kata Khrisnadi kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (9/3).

Pada pergub yang akan diteken Anies, jika ada unit usaha yang melanggar perda, maka izin induknya akan dicabut.

Misalnya, bila terdapat praktik prostitusi di kafe dalam sebuah hotel, izin operasional hotel di lokasi itu dicabut.

"Pemilik usaha juga lebih memperhatikan unit usahanya, baik yang dikelola sendiri maupun yang disubkontrakkan," ujar Khrisnadi.

Selain itu, dia juga berharap pergub itu betul-betul akan memudahkan pengusaha tempat hiburan dalam proses pengajuan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.

Oleh karena itu, Khrisnadi meyakini pengusaha hotel dan restoran yang berada dalam naungannya tidak akan keberatan atas pergub Anies.

Hingga hari ini, Khrisnadi belum menerima keluhan terkait hal itu.

"Karena kami juga melihat kemudahan izin usaha, sehingga nggak terlalu banyak paper," ujarnya.

Kamis (8/3) kemarin, Anies berjanji akan memangkas izin usaha tempat hiburan melalui pergub tentang kepariwisataan yang menuju disahkan.

Dia mencontohkan, selama ini satu manajemen yang memiliki beberapa unit usaha, harus mengajukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berbeda pula ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dengan pemangkasan izin usaha, satu manajemen yang mempunyai beberapa unit usaha bisa hanya sekali mengajukan TDUP.

Pergub mengacu pada Peraturan Kementerian Pariwisata (Permenpar) nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

(ard)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan PHRI: Belum Ada Hotel yang Kritik Peraturan Gubernur : http://ift.tt/2DbOKYR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PHRI: Belum Ada Hotel yang Kritik Peraturan Gubernur"

Post a Comment

Powered by Blogger.