Search

Merokok Sembarangan di Pantai Thailand Kena Denda Rp40 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun lalu, pemerintah Thailand melarang pengunjung untuk merokok sembarang di sebanyak 20 pantainya. Dan tahun ini, aturan tersebut diperluas ke sebanyak empat pantai lainnya.

Aturan baru tersebut resmi ditetapkan pemerintah Thailand melalui surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis (1/2).

“Mulai hari ini, membuang puntung rokok sembarang di pantai-pantai Thailand merupakan kegiatan yang terlarang,” kata Direktur Kantor Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pesisir, Bannaruk Sermthong, seperti yang dikutip dari Reuters.

“Bagi mereka yang masih ingin merokok, wajib melakukannya di area yang telah disediakan,” lanjutnya.

Sebanyak 24 pantai yang masuk dalam peraturan ini berada di 15 provinsi Thailand.

Beberapa pantai populer yang berada dalam daftar ialah Pattaya, Phuket, Koh Samui, Phetchaburi, Chanthaburi, dan Songkhla.

Bagi yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana atau denda sebesar 100 ribu baht atau Rp42 jutaan.

Sampah puntung rokok memang menjadi masalah besar di Thailand, terutama di kawasan pantainya.

Tahun 2016, puluhan ribu puntung rokok ditemukan bersama sampah lain, di sepanjang 2,5 kilometer garis pantai Thailand.

Ironisnya, Negara Gajah Putih itu menjadikan keberadaan 357 pantainya sebagai magnet kedatangan turis.

Bersaing ketat dengan Indonesia, Thailand merupakan salah satu destinasi wisata populer di Asia Tenggara.

Tahun ini, pemerintahnya menargetkan kedatangan sebanyak 37,55 juta turis.

(ard)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Merokok Sembarangan di Pantai Thailand Kena Denda Rp40 Juta : http://ift.tt/2rXP90Q

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Merokok Sembarangan di Pantai Thailand Kena Denda Rp40 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.