Search

Main HP di Bandara Australia Bisa Kena Denda

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak beberapa hari lalu beredar informasi di aplikasi pesan pendek mengenai denda atas penggunaan telepon genggam di bandara Australia.

Pesan pendek itu berbunyi bahwa orang yang hendak pergi atau datang ke bandara-bandara di Australia sebaiknya tidak menggunakan telepon genggam 'saat berada di area terlarang'. Jika petugas mengetahui, maka petugas bisa memberikan denda.

Isi pesan berlanjut bahwa banyak turis asal China yang melanggar larangan tersebut dan terpaksa membayar denda sebesar AUS$340 (sekitar Rp3,4 juta).

Pesan pendek itu sebenarnya telah beredar sejak lama, namun kembali hangat dibicarakan setelah beredar lagi pada awal tahun ini.

Pemerintah Australia sebenarnya sudah cukup transparan memberikan informasi soal aturan yang wajib dipatuhi para pendatang.

Sebelum informasi yang beredar di pesan pendek itu beredar, pemerintah Australia, salah satunya melalui situs Bandara Internasional Sydney, telah mendedikasikan satu halaman khusus mengenai pertanyaan yang paling sering ditanyakan terkait aturan bagi pendatang.

Salah satunya ialah mengenai penggunaan telepon genggam dan barang elektronik lainnya di bandara.

"Ponsel, kamera, kamera video, dan alat perekam tidak boleh digunakan di area yang dikontrol Jasa Pabean dan Perlindungan Perbatasan Australia di bandara dan pelabuhan laut. Jika Anda menggunakan telepon, Anda akan diminta untuk mengakhiri panggilan Anda sampai Anda telah menyelesaikan titik pemeriksaan Layanan Bea Cukai dan Perlindungan Australia," tulis penjelasan situs tersebut.

"Petugas Layanan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Australia dapat dan akan meminta Anda untuk menghapus foto atau film yang direkam jika Anda kedapatan mengambil foto atau merekam di area yang dikontrol Layanan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Australia."

Akhir dari penjelasan tersebut juga berisi tautan yang terhubung dengan laman Panduan untuk Wisatawan (Guide for Travellers).

Imbauan tak menggunakan telepon genggam saat berada di bandara dan pelabuhan. (Screenshot via Imigrasi Australia/assets.ctfassets.net)

Dari situs Bandara Internasional Sydney dapat diketahui kalau aturan tersebut memang benar adanya.

Sayangnya, mereka tidak menyebutkan secara gamblang mengenai kepastian jumlah denda yang harus dibayarkan juga alasan dibuatnya larangan tersebut.

Situs Escape pada awal tahun ini juga membahas masalah ini. Dalam artikel tanya jawabnya, mereka juga menulis hal serupa dan mengatakan kalau denda yang diterapkan merupakan "denda di tempat".

Pihak Imigrasi Indonesia yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan kalau hingga saat ini pihaknya belum mengetahui ada atau tidaknya warga negara Indonesia yang mengalami kasus seperti turis China yang disebutkan di atas.

"Kami belum mendalami ada atau tidaknya laporan atas kasus ini. Namun jika ada, penyelesaiannya ada di tangan Customs and Border Protection negara terkait," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Theo Simarmata.

Theo juga mengatakan kalau sebaiknya WNI memahami aturan yang berlaku di negara setempat, karena setiap negara memiliki aturan keamanan yang berbeda-terutama di pintu-pintu masuk pendatang seperti bandara, terminal, pelabuhan dan jalan perbatasan, sehingga jika ada larangan penggunaan telepon genggam di area yang dikontrol Jasa Pabean dan Perlindungan Perbatasan Australia sebaiknya dipatuhi.

Hingga saat berita ini ditulis, pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai Indonesia belum memberikan jawabannya.

(agr/ard)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Main HP di Bandara Australia Bisa Kena Denda : http://bit.ly/2BbLfDI

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Main HP di Bandara Australia Bisa Kena Denda"

Post a Comment

Powered by Blogger.