Pada Senin (9/4), Sriwijaya air meluncurkan produk baru bernama SJ Travel Pass yang menawarkan program terbang sepuasnya selama setahun penuh dengan hanya membayar Rp12 juta per orang.
Untuk meringankan kocek, program ini bisa ditebus melalui cicilan nol persen dari kartu kredit yang diterbitkan oleh bank BCA, BNI, Bank Mandiri dan Bank Permata dengan tenor sampai 12 bulan.SJ Travel Pass dapat dibeli lewat website resmi Sriwijaya Air Group, Mobile App Sriwijaya Air, dan Kantor Penjualan Sriwijaya Air di seluruh Indonesia.
Jadwal pembelian kartu SJ Travel Pass hanya dibuka selama dua bulan (9 April sampai dengan 9 Juni 2018). Jumlahnya pun terbatas.
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan SJ Travel Pass sudah lengkap dicantumkan dalam situs tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah program ini hanya berlaku bagi orang yang berusia 13 tahun ke atas, kemudian hanya berlaku untuk pemegang identitas (KTP/ Paspor) yang terdaftar, dan tidak ada miles (poin) yang akan diberikan dalam program tersebut.
Sriwijaya Air tidak membatasi jumlah penerbangan domestik yang akan diambil dalam paket ini, namun pemesananan berdasarkan jumlah ketersediaan.
Tiket yang dibeli dalam program ini pun bersifat tetap. Artinya tiket hanya dapat digunakan selama waktu periode promosi dan penumpang tidak dapat melakukan perubahan apapun, diantaranya; mengubah tanggal keberangkatan, mengajukan pembatalan penerbangan dan refund (pengembalian dana).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah maskapai penerbangan resmi menaikkan harga jual tiketnya kepada penumpang per 1 Maret 2018, menyusul kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Airport tax merupakan salah satu komponen dalam tarif. Sejak 2015 lalu, airport tax tidak dibayar terpisah oleh penumpang di bandara, melainkan menjadi satu kesatuan bersama tiket. Karena menyatu dengan tiket, sehingga kewajiban membayarkan airport tax kepada pengelola bandara menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.
Menurut Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018, PJP2U penerbangan domestik Terminal 1 naik 30 persen dari Rp50 ribu per penumpang menjadi Rp65 ribu per penumpang.
Kemudian, untuk Terminal 2 airport tax-nya melesat 40 persen dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu per penumpang, dan untuk Terminal 3 naik 15 persen, yaitu dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per penumpang.
(ard)
Baca Kelanjutan Bayar Rp12 Juta, Bisa Terbang Sepuasnya Sepanjang Tahun : https://ift.tt/2JwAzlRBagikan Berita Ini
0 Response to "Bayar Rp12 Juta, Bisa Terbang Sepuasnya Sepanjang Tahun"
Post a Comment