Ada yang menuding, meski nilai sama-sama memenuhi ambang batas kelulusan, tapi justru peserta yang nilainya tinggi tidak lolos ke tahap psikotes.
Menanggapi dugaan kecurangan ini, pihak Kemenkeu justru merilis daftar FAQ atau Frequently Ask Question melalui laman resminya di www.kemenkeu.go.id. Kemenkeu merilis 7 daftar pertanyaan yang menurut mereka sering ditanyakan calon peserta CPNS.
Dalam daftar FAQ tersebut, pertanyaan nomor 2 menjadi acuan yang seolah menjawab keluhan netizen.
"Mengapa ada peserta yang nilainya tinggi dan memenuhi passing grade tapi tidak lulus SKD, sementara ada peserta yang nilainya lebih rendah bahkan seharusnya tidak memenuhi passing grade tetapi lulus SKD?"
Kemenkeu pun menuliskan jawaban: "Ada dua kemungkinan. Pertama, Peserta yang lulus merupakan peserta jalur alokasi formasi khusus (lulusan terbaik, putra/putri papua, disabilitas). Pada jalur alokasi formasi khusus penentuan kelulusan tidak berdasarkan passing grade SKD tetapi berdasarkan ranking per nama jabatan dan kualifikasi pendidikan (poin 2 dalam pengumuman)."
"Kedua, Kriteria kelulusan dalam formasi alokasi umum di ranking berdasarkan nama jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk masing-masing alokasi formasi serta tidak lebih dari 3 kali alokasi formasi (poin 3 dlm pengumuman)."
Lewat daftar FAQ itu, Kemenkeu juga menegaskan lagi bahwa kelulusan SKD CPNS Kemenkeu 2017 formasi umum ditentukan oleh nilai ambang batas (passing grade). Hal ini didasari oleh ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017.
Sementara, Kelulusan SKD pelamar formasi alokasi khusus (lulusan terbaik, putra/putri papua, disabilitas) ditentukan pada pemeringkatan/rangking.
Nilai Ambang Batas yang dimaksud yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75.
Bagaimana bila dalam satu jabatan kualifikasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dengan formasi yang sama terdapat passing grade yang bernilai sama?
Kemenkeu memberikan jawaban: "Apabila pelamar memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan. Jika hasilnya masih sama persis untuk ketiganya, maka akan diluluskan semua.
Lalu, "Apakah yang dimaksud tidak melebihi tiga kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan jabatan yang tersedia?"
"Misalnya dalam satu jabatan diperlukan 3 orang dari jalur alokasi umum, maka hanya dipilih 3 kali 3 yakni 9 orang dengan nilai ambang batas tertinggi.
Daftar FAQ yang seolah menjadi jawaban Kemenkeu ini ditanggapi tak puas oleh sejumlah cpns lainnya.
Antila Rinanda, lewat akunnya @antilarinanda misalnya. Ia menyebutkan ada dua skor di bawah dia melalui jalur umum dan sesuai dengan penjelasan FAQ namun lolos. Begitu juga Putri Cintya lewat akunnya @putricintya88 yang masih mempertanyakan: " Jawaban FAQ disuruh lihat nomor ujian, setelah dibaca, sama-sama dari kategori umum dan formasi sama, tapi nilai rendah, kok bisa lolos? (rah)
Baca Kelanjutan Respons Dugaan Kecurangan CPNS, Kemenkeu Rilis Daftar FAQ : http://ift.tt/2iQCfNYBagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Dugaan Kecurangan CPNS, Kemenkeu Rilis Daftar FAQ"
Post a Comment