
& Reuters, CNN Indonesia | Selasa, 16/04/2019 12:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Korea Selatan sekarang akan melegalkan aborsi, dalam putusan pengadilan penting yang akan mencabut larangan sejak tahun 1953.Undang-undang saat ini memungkinkan aborsi dalam beberapa kasus luar biasa.
Yakni dalam bentuk kasus kehamilan dalam waktu 24 minggu akibat penyakit keturunan, kehamilan yang bisa membahayakan ibu atau dalam kasus kehamilan melalui pemerkosaan.
Baca Kelanjutan VIDEO: Setelah 66 Tahun, Korsel Legalkan Aborsi : http://bit.ly/2UFIjuUBagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO: Setelah 66 Tahun, Korsel Legalkan Aborsi"
Post a Comment