Pada periode ajaran kali ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SD. Terdapat 1.464 SD yang dapat dipilih oleh orang tua atau peserta didik kali ini.
Setiap orang tua atau wali murid disarankan untuk mempelajari proses penerimaan sekolah tersebut. PPDB SD dapat diakses melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.
Berikut persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPDB SD di DKI Jakarta.
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik terdiri dari; berusia 7 tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019; calon peserta didik yang berusia paling rendah 6 tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019 dapat mendaftar; memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan; dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
2. Tata Cara Pelaksanaan
PPDB SD di akarta dilakukan dalam tiga tahap yaitu; PPDB Jalur Zonasi; PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; dan
PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
3. PPDB Jalur Zonasi
Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan zona sekolah.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi yakni sebesar 70 persen dari daya tampung. Calon siswa didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan.
Calon peserta didik yang diterima pada Jalur Zonasi tetapi tidak lapor diri akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama. Calon peseta didik ini hanya bisa mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
4. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama
PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal/berdomisili di DKI Jakarta; di luar DKI Jakarta; dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama adalah paling sedikit 30 persen dari daya tampung. Peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah.
Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
5. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua
Jalur ini dilakukan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan yakni; tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; dan belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
6. Dasar dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan secara daring berdasarkan pertama usia tertua ke usia termuda, kedua urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
7. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan untuk Jalur Zonasi SD sebagai berikut:
- Verifikasi berkas persyaratan di sekolah tujuan pada 17-19 Juni
- Pendaftaran/pemilihan sekolah di sekolah tujuan atau online pada 17-19 Juni
- Proses seleksi secara online pada 17-19 Juni
- Pengumuman di sekolah tujuan atau online pada 19 Juni pukul 17.00 WIB
- Lapor diri di sekolah tujuan pada 20-21 Juni
- Pengumuman bangku kosong secara online pada 21Juni.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan Jalur Non Zonasi Tahap Pertama SD pada 25-29 Juni. Sedangkan Jalur Non Zonasi Tahap Kedua SD berlangsung pada 3-6 Juli. (ptj/chs)
Baca Kelanjutan Syarat, Ketentuan, dan Jalur Masuk PPDB SD di Jakarta : http://bit.ly/2IDZpk6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat, Ketentuan, dan Jalur Masuk PPDB SD di Jakarta"
Post a Comment