Search

Dilarang Menggelar Pesta Ulang Tahun di Tajikistan

Jakarta, CNN Indonesia -- Perayaan ulang tahun semestinya berlangsung bahagia dan dihadiri banyak orang. Namun, jangan harap itu bakal terjadi di Tajikistan, negara sempalan Uni Soviet di Asia Tengah.

Republik Tajikistan melarang setiap orang untuk merayakan ulang tahun di luar rumah mereka atau tempat umum. Setiap orang yang melanggar peraturan besar ini bakal dikenai denda.

Ketentuan denda ini terdapat dalam Peraturan Tradisi dan Bea Cukai di Republik Tajikistan.

Beleid itu berbunyi, perayaan ulang tahun di mana saja kecuali dalam privasi lingkaran keluarga dilarang keras, dengan pelaku yang berisiko terkena denda besar. Jika ada laporan dengan bukti yang cukup seperti foto dan video, denda semakin berat.

Kasus terbaru, seperti dilaporkan Oddity Central, bintang pop Tajikistan, Firusa Khafizova dikenai denda 5.000 somoni atau hampir Rp7,5 juta karena merayakan ulang tahunnya di luar rumah, yakni di perusahaan temannya.

Dalam kasus Khafizova, jaksa menggunakan video yang diunggah ke Instagram sebagai barang bukti. Dalam unggahan itu, Khafizova dan rekan-rekannya tampak sedang berpesta di sebuah restoran. Mereka juga tampil bersama di sebuah panggung.

Tak diketahui secara pasti munculnya peraturan di negara dengan luas 143 ribu kilometer persegi ini. Namun, warga Tajikistan banyak menunjukkan ketidaksukaannya pada hukuman itu.

Mereka menilai peraturan ini aneh lantaran negara mencampuri kehidupan pribadi orang-orang. Aktivis hak asasi manusia di Tajikistan menilai negara membatasi hak-hak dan kebebasan masyarakat.

Namun, jaksa menganggap larangan perayaan ulang tahun di tempat umum merupakan bentuk perlindungan kepentingan umum. Tajikistan melihat perayaan ulang tahun di ranah publik mendorong warga negara membelanjakan uang mereka secara boros untuk kemewahan sejenak.

Sebelumnya, Isayev Amirbek, juga pernah dikenai denda lantaran tertangkap merayakan ulang tahunnya yang ke-25 pada 2015 lalu. Gara-garanya adalah unggahan foto dalam akun Facebook yang memperlihatkan kunjungannya ke sebuah kafe dengan kue ulang tahunnya.

Mengutip The Independent, foto-foto itu pun digunakan sebagai bukti bahwa Amirbek telah melanggar aturan yang berlaku. Dia dikenai denda 4 ribu somoni atau sekitar Rp6,4 juta.

Kasus Amirbek adalah pertama kalinya pengadilan di Tajikistan menggunakan foto dan komentar Facebook sebagai bukti dalam kasus seperti itu.

"Saya sadar akan hukum. Tapi saya selalu berpikir bahwa itu [larangan merayakan ulang tahun di area publik] hanya menentang orang-orang yang gemar menghabiskan banyak uang atau mengadakan pesta mewah," kata Amirbek.

Peraturan Tradisi dan Bea Cukai di Republik Tajikistan ini mulai berlaku sejak 2007 lalu dan diperluas pada 2017. Selain larangan ulang tahun, Tajikistan juga mengatur jumlah tamu dan hidangan yang diizinkan dalam pernikahan dan pemakaman, pembaptisan dan ulang tahun, serta mengatur durasi perayaan tersebut.

Berdasarkan laporan dari Pengadilan Tertinggi Tajikistan, sebanyak 648 orang pada 2018 sudah didenda karena melanggar peraturan ini. Jumlah denda itu mencapai 3 juta somoni atau Rp4,4 miliar. (ptj/asr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Dilarang Menggelar Pesta Ulang Tahun di Tajikistan : https://ift.tt/2BYCWvr

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dilarang Menggelar Pesta Ulang Tahun di Tajikistan"

Post a Comment

Powered by Blogger.