Dilansir dari Lonely Planet, larangan penjualan dan penggunaan rokok elektronik-atau yang populer disebut vape, telah diberlakukan sejak Oktober 2014. Namun belum banyak orang yang mengetahuinya.
Jika masih menggunakannya, ancaman hukumannya terbilang berat, mulai dari denda sampai penahanan penjara.
Salah satu contoh kasus penahanan menimpa kerabat dari manajer dari agen wisata Langley, Pat Waterton.
“Keponakan saya dikenai denda sebesar Rp2,1 juta saat sedang menikmati rokok elektrik di Bangkok,” kata Waterton, seperti yang dikutip dari Travel Weekly UK.
“Ia bahkan diancam akan ditahan jika masih melakukannya,” lanjutnya.
Hingga saat ini, baru Imigrasi Inggris yang menyertakan rokok elektrik dalam daftar benda yang dilarang dibawa ke Thailand.
Pengumuman itu dipajang di situs resmi mereka, setelah beberapa wisatawan asal Inggris ditahan karena ketahuan menggunakannya.
“Benda ini terlarang untuk digunakan, bagi yang melanggar akan didenda atau dipenjara hingga 10 tahun,” tulis Imigrasi Inggris.
(ard)
Baca Kelanjutan Dilarang Mengisap Rokok Elektrik di Thailand : http://ift.tt/2wbCurTBagikan Berita Ini
0 Response to "Dilarang Mengisap Rokok Elektrik di Thailand"
Post a Comment